"Saran saya ke depan itu bikin peraturan diputuskan saja oleh pusat. Buat apa ada dewan pengupahan tapi diputuskan di pusat. Sudah balikkan ke pusat, di daerah kasih masukan saja, kalau ada hasil survei kita kasih, kalau ada demo silakan ke pusat kan lebih baik," jelasnya.
Terkait kebutuhan hidup layak (KHL) minimum di Kabupaten Tangerang hanya sebesar 2 sampai 3 persen dari UMK 2025. Rincinya, UMK 2025 sebesar Rp4.901.117 ditambah 2 persen KHL 2026, jadi kenaikan diharapkan Rp4.999.139."Kebutuhan hidup layak kita sudah survei. Kita berharap sebaiknya tidak dinaikkan dahulu biar investasi masuk menyerap tenaga kerja, kalau kita naiknya kecil perusahaan bertumbuh. Kalau naiknya besar investor juga pikir-pikir mau buka usaha di Kabupaten Tangerang. Kalau KHL, perkiraan kami itu sebesar 2 sampi 3 persen di 2026," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, untuk pembahasan UMK 2026 belum ada tahapan dan masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau sudah dapat arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan nanti dibahas di dewan pengupakan kota (Depeko)," ujarnya.
Maringan menambahkan, pihaknya masih menunggu jadwal dari Kementerian dan nantinya apakah memakai regulasi yang lama atau ada yang baru. Menurutnya, pihaknya memperkirakan UMK 2026 akan naik dan itu berdasarkan penetapan UMK tahun sebelum-sebelumnya.
Maringan mengaku, serikat pekerja tentu ingin kenaikan UMK besar dan pengusaha inginnya proporsional. Sedangkan peran pemerintah sebagai penengah dan penimbang sebagai regulator penetapan UMK. Diketahui, UMK Kota Tangsel 2025 adalah sebesar Rp4.974.392, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp303.601 dari tahun sebelumnya (2024) yang sebesar Rp4.670.791.
Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangsel Adwin Sjahrizal tidak memberikan tanggapan terkait UMK 2026.
Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail mengungkapkan, masih banyak perusahaan industri khususnya di Kota Tangerang masih melakukan efisiensi agar tetap bertahan. Menurutnya, banyak pengusaha di Kota Tangerang tidak sanggup memenuhi tuntutan kenaikan upah buruh setiap tahunnya.
"Kondisi saat ini masih banyak perusahaan yang melakukan efisiensi. Belum lagi daya beli masyarakat masih di bawah rata-rata, itu juga mempengaruhi pemasukan perusahaan sehingga tidak sedikit perusahaan yang akhirnya menekan jumlah pengeluaran," ungkap Ismail, belum lama ini.
Namun, di sisi lain kesejahteraan pegawai harus dipenuhi karena harga kebutuhan pokok terus naik. Upaya buruh meminta kenaikan upah setiap tahunnya hal biasa.
"Kondisi saat ini masih ada perusahaan belum bisa dikatakan pulih sepenuhnya. Kemudian lagi, datangnya produk impor juga secara tak langsung ikut mempengaruhi pemasukan industri dalam negeri. Tak hanya perusahaan besar, tapi juga UMKM lokal ikut terdampak," paparnya.
Terlebih, terdapat beberapa perusahaan tekstil di Kota Tangerang yang tumbang hingga berpindah ke daerah lain. Ia pun mengajak segenap pengusaha di Kota Tangerang terus bangkit dan tetap ada di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra memastikan bahwa hasil survei pasar yang dilakukan oleh Aliansi Buruh akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan penetapan UMK Tangerang tahun 2026.“Teman-teman serikat pekerja sudah menyerahkan hasil survei KHL di beberapa pasar. Ini menjadi bahan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan di bulan November,” kata Ujang.
Ujang mengatakan, setiap pengambilan Keputusan, Dewan Pengupahan selalu mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ujang menegaskan, Pemkot Tangerang tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas dunia usaha. Ia berharap regulasi baru yang akan keluar dari pemerintah pusat bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.
Dia mengajak Serikat buruh dan pengusaha mengedepankan sikap musyawarah apabila terjadinya perselisihan hubungan industrial seperti perselisihan hak, PHK, dan tuntutan kesejahteraan. Hal itu guna menjaga iklim di Kota Tangerang tetap aman dan kondusif. Mengingat eskalasi sosial politik saat ini yang tengah tidak baik.Rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang sendiri dijadwalkan berlangsung pada November 2025 untuk membahas penetapan UMK tahun 2026.
Di Kota Serang, belum memulai tahapan pembahasan, karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum mengeluarkan surat resmi atau petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan.