"Kan PP ini sudah dianulir sama mahkamah konstitusi (MK) dan ini pengganti PP 36," jelasnya.
Pada UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun 2024 dan hal tersebut menggunakan hitungan versi dari pemerintah.
"Sekarang kita belum bisa memprediksi akan pakai keputusan yang mana. Saya juga belum mau kasih keterangan yang pasti dan saya juga terus koordinasi dengan teman-teman di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Bekasi," tuturnya.
Pihaknya berharap nantinya dalam pembahan UMK 2026 Kota Tangsel mengalami kenaikan. Hal tersebut berdasarkan standarnya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya.
"Kalau kita mengacu BPS kadang tidak bisa menentukan ketetapan dan yang menentukan pusat. Dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan maka di provinsi dan kabupaten kota dan kalau pemerintah yang ketok palu ya kita tidak berfungsi," tutupnya.
Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 sebesar 11,28 persen dari UMK tahun sebelumnya. Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan di beberapa pasar di Kota Tangerang, diperoleh rata-rata nilai Rp5.641.571,46, atau naik 11,28 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
“Rata-rata hasil survei kami menunjukkan kenaikan kebutuhan hidup buruh di atas sebelas persen. Artinya, kenaikan upah yang kami minta ini bukan tanpa dasar, tapi berdasarkan kondisi riil di lapangan,” ungkap Maman saat ditemui ditengah aksi unjukrasa di Puspemkot Tangerang, belum lama ini.
Menurut Maman, hasil survei tersebut dilakukan secara terbuka dengan mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang penentuan kebutuhan hidup layak. “Kami menggunakan pedoman yang sama seperti aturan sebelumnya, agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara transparan,” jelasnya.
Maman menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses penetapan UMK 2026 hingga ke tingkat provinsi. “Kalau nanti tidak diakomodir, kami akan tetap kawal melalui konsolidasi bersama serikat-serikat buruh di Kota Tangerang,” tegas Maman.
Menanggapi tuntutan buruh, baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dinas Ketenaga kerjaan (Disnaker) setiap daerah ada yang sudah membahas dan ada yang belum melakukan pembahasan. Seperti Apindo Kabupaten Tangerang masih galau akan penentuan upah di 2026. Hal itu diterangkan Herry Rumawatine, Ketua Apindo Kabupaten Tangerang kepada Tangerang Ekspres, Senin, (20/10).
Kata dia, kenaikan upah di 2025 sebesar 6,5 persen lewat pidato Presiden Prabowo Subianto. Padahal, kata dia, kenaikan UMK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Kita masih mengacu peraturan terakhir, yakni terakhir pidato presiden langsung dijadikan acuan dan langsung dijadikan dasar. Kita bingung Peraturan Pemerintah langsung sudah digugurkan oleh pidato presiden," jelasnya.
Herry meminta, pemerintah segera menetapkan aturan terbaru soal kenaikan upah buruh di 2026. Sehingga, kata dia, pembicaraan di tingkat kabupaten dan kota bisa mengacu pada aturan tertulis pemerintah.
"Kita berharap adanya aturan baru, bentuknya PP, Perpres, atau peraturan menteri. Bingung kita acuannya pidato presiden yang menjadi dasar hukum, padahal tidak bisa pidato presiden jadi dasar hukum, jadi masih galau, masih nunggu," jelasya.
Soal upah sektoral, ia berharap tidak ada lagi pembahasan akan dihidupkan lagi. Sebab, hal itu menjadi jebakan bagi pengusaha. Herry menjelaskan, pengusah menyambut baik saat pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan upah sektoral. Namun, di beberapa perusahaan sepakat dengan pekerja gaji yang dibayarkan per bulan merupakan gabungan upah minimum kabupaten (UMK) ditambah sektoral. Seperti saat upah sektoral belum dihapus pemerintah.
"Kalau sekarang upah sektoral dihidupkan lagi itu jebakan. Kita pengusaha jadi kena kenaikan dua kali lipat dari UMK. Wong yang dulu saja dihapus sektoral itu upah tidak turun ke UMK, tetep mereka buruh nerima UMK plus sektoral, karena upah yang sudah dibayarkan tidak bisa diturunkan, itu prinsipnya. Sekarang sektoral dihidupkan lagi, kita jadi ketiban dua kali naik UMK, ini jebakan," jelasnya.
Karena itu, Herry lebih setuju pembahasan UMK diputuskan oleh pemerintah pusat. Dewan pengupahan daerah hanya memberikan masukan dan hasil survei kebutuhan hidup layak bila diminta.