Budi menegaskan, sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dirinya tidak akan memperpanjang HGB.
“Kecuali HPL-nya saya perpanjang, baru bisa. Tapi HPL masih dipegang saya, dan saya tidak akan memperpanjang. Saya akan bangun ulang untuk perubahan Kota Serang, untuk perubahan Pasar Rau, dan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan tidak keberatan jika ada pihak yang ingin menggugat kebijakan pemerintah terkait Pasar Rau. Namun ia menegaskan, langkah pembangunan ulang pasar sudah sesuai aturan yang berlaku dan semata-mata untuk kepentingan pedagang.
“Kalau Himpas merasa punya dasar hukum, silakan gunakan. Mau gugat saya juga silakan, saya juga pegang aturan. Tapi yang pasti saya pertahankan ini demi masyarakat, demi pedagang yang benar-benar pedagang. Supaya ekonominya tumbuh, karena itu target kita,” tandasnya.
Namun, Di balik banyaknya penolakan dari pedagang, ada juga warga sekitar yang mendukung rencana revitalisasi Pasar Induk Rau.
Firman, warga Lingkungan Rau Timur, mengaku setuju dengan langkah pemerintah. Menurutnya, kondisi pasar saat ini memang sudah tidak layak dan semrawut.
“Kalau menurut saya memang sudah waktunya dibangun ulang. Pasar sekarang kumuh, macet, dan banyak pungutan. Kalau dibangun lagi jadi rapi, masyarakat juga yang enak belanja,” ujarnya.
Firman menambahkan, ia berharap setelah pasar dibangun ulang, pedagang bisa lebih tertib dan kawasan sekitar Rau tidak lagi dipenuhi parkir liar.
“Jadi bukan cuma pedagang yang diuntungkan, warga sekitar juga merasakan manfaatnya,” katanya.
Sebagai warga sekitar, Firman berharap agar revitalisasi tidak hanya fokus pada pembangunan fisik pasar, tetapi juga memperhatikan kenyamanan dan keamanan lingkungan.
“Harapan saya setelah pasar selesai dibangun, pedagang lebih tertib, tidak ada lagi pungli, dan kawasan Rau bebas dari premanisme. Jadi bukan cuma pedagang yang diuntungkan, tapi warga sekitar juga merasakan manfaatnya,” tutupnya. (ald)