TANGERANGEKSPRES.ID, PANDEGLANG - Polemik penolakan Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkot Tangsel terus bergulir. Setelah gelombang aksi penolakan yang dilakukan mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat, kini Pemkab Pandeglang angkat suara melalui kanal resmi media sosial.
Diketahui, sesuai rencana sampah dari Kota Tangsel akan dibuang ke Kabupaten Pandeglang mulai akhir Agustus ini atau awal September 2025 mendatang. Namun, TPA Bangkonol, Pandeglang sampai saat ini belum siap menerima sampah dari Tangsel yang direncanakan tiap hari akan dikirim 500 ton. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berharap, Bupanti Pandeglang dapat menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat yang ada di sekitar TPA Bangkonol. "Kami harap komunikasi ibu Bupati Pandeglang dengan masyarakat sekitar kami hargai proses itu. Itu katanya akan didampingi wakil Guburner Banten," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Pilar mengaku, informasi yang diperolehnya Pemkab Pandeglang masih terus melalulan konsolodasi internal dan pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya. "Kita hanya bisa menunggu kabar baik dari Pemkab Pangedeglang terkait kerjasama penanganan sampah ini," tambahnya. Terkait armada yang akan digunakan untuk mengangut sampah dari Kota Tangsel ke Pandeglang, Pilar mengaku pihaknya masih menunggu kepastian terlebih dahulu dari Pemkab Pandeglang kapan mereka sudah siap.
Kita pastikan dulu mulai kapan. Kalau sudah pasti ya baru kita persiapkan lelang armada. Kalau tiap hari 500 ton sampah yang kita angkut dan buang ke Pandeglang, artinya kita butuh banyak truk. Pihak ketiga semua ini nanti yang mengangkut sampah dari Tangsel ke Pandeglang," tuturnya. Kerjasama antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang tersebut akan berlangsung selama 4 tahun. Dimana dalam 4 tahun tersebut Pemkot Tangsel memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Padeglang sebesar Rp40 miliar.
Bantuan tersebut akan diberikan selama 3 tahun anggaran yakni tahun pertama Rp20 miliar, kedua Rp15 miliar dan ketiga Rp5 miliar. Sedangkan untuk tipping fee telah disepakati Rp250 hingga Rp280 ribu per ton selama 4 tahun. Tahun pertama tipping feenya Rp250 ribu, tahun kedua Rp 260 ribu, tahun ketiga Rp270 ribu dan tahun keempat Rp280 ribu per ton sampah. Tipping fee tersebut sudah termasuk kompensasi dampak negatif (KDN) yang besarnya sekitar 10 persen dan nantinya akan dikelola oleh Pamkab Pandeglang.
Pada Selasa (26/8/2025), akun resmi Instagram @pemkab.pandeglang mempublikasikan postingan klarifikasi yang berisi pernyataan resmi dari Bupati Pandeglang Dewi Setiani. Dalam postingan itu ditegaskan Pemkab Pandeglang belum akan menerima sampah kiriman dari Tangsel, sebelum seluruh sarana dan prasarana pengelolaan sampah terpenuhi sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemkab Pandeglang pastikan tidak akan menerima sampah dari Tangsel, sebelum sarana dan prasarananya lengkap, sesuai dengan standarisasi dari Kementerian LHK,” bunyi pernyataan resmi yang ditanda tangani bupati Dewi. Pernyataan Bupati Dewi melalui medsos tersebut justru memantik reaksi keras dari masyarakat yang terus menyuarakan menolak MoU.
Rohmat, juru bicara gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (RPM) menilai, klarifikasi pemkab hanya bersifat normatif dan tidak menjawab substansi tuntutan dari masyarakat. “Selama Pemkab Pandeglang belum secara resmi membatalkan MoU dengan Tangsel, maka aksi unjuk rasa pada 3 September 2025 akan tetap digelar. Bagi kami, postingan resmi pemkab tersebut hanyalah anomali saja,” tegas Rohmat.
Menurutnya, publik Pandeglang tidak membutuhkan janji atau sekadar penegasan di media sosial, melainkan keputusan politik yang tegas berupa pembatalan kerja sama dengan Pemkot Tangsel. “Masyarakat sudah lelah dengan polemik ini. Sampah adalah persoalan serius, jangan sampai Pandeglang dijadikan tempat pembuangan masalah daerah lain,” ujarnya.
Jika melihat kerjasama sampah Kabupaten Serang ke Pandeglang yang sudah berjalan dan akan berakhir tahun 2025 ini, tidak ada perbaikan apapun. Bahkan TPA sampah Bangkonol semrawut dengan pengelolaan tidak profesional. Sehingga, bupati mengambing hitamkan UPT pengelola sampah dengan memberhentikannya. "Kami akan terus dan tidak akan mundur dengan rencana kami tangggal 3 September 2025 yang akan melakukan aksi besar-besaran," tuturnya.
Sebelumnya, kata Rohmat, aksi unjuk rasa menolak MoU sampah telah berlangsung di beberapa titik strategis. Seperti depan Kantor Bupati Pandeglang dan gedung DPRD. Massa aksi dari berbagai elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat bahkan sempat melakukan aksi teatrikal dengan membawa keranda mayat, spanduk penolakan, membakar ban bekas hingga menumpahkan sampah sebagai simbol kekecewaan.
Gelombang protes ini berangkat dari kekhawatiran warga terhadap potensi dampak negatif jika kerja sama pengelolaan sampah dengan Tangsel benar-benar dijalankan. Mereka menilai, Pandeglang yang masih menghadapi persoalan penanganan sampah internal seharusnya fokus membenahi sistem pengelolaan sampah daerah sendiri, bukan menampung beban dari daerah lain.
Meski demikian, Pemkab Pandeglang sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembatalan MoU tersebut. Publik masih menunggu langkah nyata yang akan diambil, di tengah ancaman gelombang aksi besar-besaran pada 3 September mendatang. "Situasi ini menandakan bahwa polemik sampah Pandeglang–Tangsel belum menemukan titik terang. Satu sisi, pemerintah mencoba menenangkan situasi dengan klarifikasi. Sementara di sisi lain, rakyat menuntut langkah konkret. Apakah Pemkab Pandeglang akan bertahan dengan komitmen MoU atau memilih mendengar suara masyarakat, yang jelas perjuangan akan terus dilakukan hingga MoU dibatalkan," ucapnya. (bud/fad)