"Kita fokus di Lebak dulu ya, karena aduannya dari Kabupaten Lebak. Tapi tentu kita akan lakukan hal yang sama untuk daerah lainnya," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari mengatakan, bahwa kedatangannya ke Provinsi Banten untuk menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas penambangan di Kabupaten Lebak.
Ia mengaku, aktivitas penambangan baik yang berizin ataupun tidak memiliki dampak yang menimbulkan masalah lalu lintas. Truk-truk pengangkut material kerap parkir sembarangan di jalan, menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan, apalagi saat hujan atau musim panas yang memicu debu.
"Di Lebak ini ada tambang yang sudah berizin dan ada yang masih berproses. Dari data, jumlah tambang yang telah mengantongi izin mencapai 68 perusahaan. Namun data soal yang masih berproses belum jelas, itu kewenangan provinsi," katanya.
Maka dari itu, pihaknya mendorong agar klausul perizinan tambang diatur lebih tegas. Seperti Kabupaten Tangerang telah lebih dulu menerapkan Perda pembatasan jam operasional kendaraan tambang.
"Harus ada kewajiban perusahaan tambang menyediakan area parkir khusus. Jangan sampai kendaraan angkutan menumpuk di jalan karena menunggu jam operasional," tuturnya. (mam)