Ada Bandar Atur Para Pengemis, Selangkah Lagi Kota Serang Punya Perda PPA,

Kamis 14-08-2025,21:05 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Rancangan Per­aturan Daerah (Raperda) Per­lindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Serang segera memasuki tahap akhir pengesahan setelah saat ini proses fasilitasi di Pemprov Banten.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Serang, Edi San­toso, mengatakan Raperda PPA saat ini tengah difasilitasi di Pemprov Banten. Fasilitasi ini, jelasnya, merupakan tahap akhir sebelum disahkan men­jadi Perda.

“Di provinsi nanti akan ada koreksi, misalnya terkait ke­tikan, kosakata, dan hal-hal teknis lainnya. Jika sudah clear di sana, maka di Kota Serang pun prosesnya selesai,” kata Edi saat ditemui diruangannya, Kamis (14/8).

Edi menegaskan Perda PPA ini masuk dalam prioritas DPRD Kota Serang. Selain sebagai amanah undang-undang, revisi yang dilakukan diha­­rapkan mampu mem­­perbaiki aturan sebelumnya agar semua perangkat daerah memberikan ruang yang sama bagi perempuan dalam ber­­bagai bidang.

“Selama ini memang ada keterbatasan. Melalui revisi ini, sanksi akan dipertegas, dan implementasinya tidak hanya sebatas simbolik. Perda ini harus benar-benar menjadi instrumen untuk bersama-sama membangun daerah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bah­­wa seluruh kajian oleh panitia khusus (pansus) telah dila­­kukan, termasuk me­ngun­dang elemen masyarakat dan tokoh terkait. Prosesnya pun berjalan tanpa hambatan berarti.

Menurutnya, Perda PPA me­miliki tiga semangat utama: melayani kepentingan per­­lindungan masyarakat, ber­­­potensi meningkatkan pen­­dapatan asli daerah (PAD) melalui pengaturan tertentu, serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan adanya perda tersebut.

Edi menambahkan, Raperda PPA ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Pemkot Serang dalam memberikan perlindungan kepada perem­­puan dan anak. Ia mencon­­­tohkan langkah Wali Kota Serang yang telah membangun rumah singgah untuk anak-anak yang sebelumnya dieks­ploitasi untuk meminta-minta di jalan.

“Banyak anak yang seharus­­nya punya hak belajar malah dimanfaatkan untuk kepen­tingan kelompok tertentu. Bahkan ada bandar yang me­ngatur para pengemis itu. Nah, di dalam Perda ini, pasal-pasalnya akan diperketat agar eksploitasi seperti itu bisa dicegah,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anton Gunawan menilai keberadaan perda tersebut semakin men­­desak. Hal ini mengingat ma­raknya kasus perlindungan anak yang terjadi beberapa hari terakhir.

“Secara regulasi, kita me­­mang sudah memiliki perda terkait perlindungan anak, tetapi saat ini sedang meng­­alami per­ubahan melalui Ra­perda ter­­­baru. Perubahan ini diharapkan bisa menjawab tantangan per­lindungan anak yang se­makin kompleks,” jelasnya.

Jika seluruh tahapan di ting­­­kat provinsi berjalan lancar, Perda Perlindungan Perem­­­puan dan Anak ini dipro­­­yeksikan segera disahkan dan diberlakukan di Kota Serang. (ald)

Kategori :

Terpopuler