Pemkab Tangerang Tambah Anggaran Belanja Rp26 Miliar, APBD 2025 Ditetapkan Rp8,68 Triliun

Selasa 29-07-2025,21:14 WIB
Reporter : Sihara Pardedeh
Editor : Sihara Pardedeh

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG -- Setelah melalui pembahasan alot, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tangerang Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp8,68 triliun. APBD ini naik Rp26,13 miliar atau naik 0,30%, setelah mengalami perubahan dari yang direncanakan awal yakni Rp8,65 triliun.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini disetujui DPRD dan Pemkab Tangerang, dengan ditandatanganinya nota persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, kemarin.

Kenaikan ini terdiri dari dua komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid memaparkan, Anggaran Pendapatan Daerah dalam Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya direncanakan sebesar Rp8,65 triliun.

Setelah pembahasan, anggaran tersebut menjadi sebesar Rp8,68 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp26,13 miliar atau naik 0,30%. Kenaikan ini terdiri dari dua komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

Untuk Pendapatan Asli Daerah, semula direncanakan sebesar Rp5,11 triliun dan setelah pembahasan naik menjadi Rp5,14 triliun atau meningkat sebesar Rp26,13 miliar (naik 0,51%).

Rincian PAD tersebut meliputi: Pajak Daerah yang tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp4,12 triliun.

Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp201 miliar, namun setelah pembahasan menjadi Rp200,20 miliar atau turun sebesar Rp798,14 juta (turun 0,40%); Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan turun sebesar Rp158,40 juta, dari Rp60,89 miliar menjadi Rp60,73 miliar (turun 0,26%).

Lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp27,09 miliar, dari Rp730,64 miliar menjadi Rp757,74 miliar (naik 3,71%). Sementara itu, Pendapatan Transfer tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp3,54 triliun.

Pendapatan ini terdiri dari dua bagian, yaitu Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp3,18 triliun dan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp358,51 miliar, keduanya tidak mengalami perubahan sebelum dan sesudah pembahasan.

Anggaran Belanja Daerah dalam Nota Keuangan semula direncanakan sebesar Rp9,41 triliun, dan setelah pembahasan naik menjadi Rp9,44 triliun, bertambah sebesar Rp26,13 miliar atau meningkat 0,28%.

Rinciannya adalah sebagai berikut: Belanja Operasi semula direncanakan Rp6,63 triliun dan setelah pembahasan menjadi Rp6,62 triliun, atau turun Rp13,70 miliar (turun 0,21%).

Belanja Modal naik dari Rp1,75 triliun menjadi Rp1,79 triliun atau naik sebesar Rp39,83 miliar (naik 2,27%). Belanja Tidak Terduga tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp46,66 miliar. Begitu pula dengan Belanja Transfer, yang tetap sebesar Rp977,22 miliar.

Dari sisi Pembiayaan Daerah dalam Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, terdapat dua komponen utama. Pertama, Penerimaan Pembiayaan Daerah tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp788,15 miliar.

Kedua, Pengeluaran Pembiayaan Daerah juga tidak berubah, tetap sebesar Rp30 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT LKM Artha Kertaraharja dan Unit Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi.

“Setelah evaluasi dari provinsi selesai, hasilnya akan kami laporkan kembali ke DPRD untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan program-program yang telah ditetapkan dalam APBD masing-masing,” imbuh bupati.

Kategori :