TANGERANGEKSPRES.ID, MAUK — Pria berinisial AA, diduga pelaku jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja, digiring warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ke Mapolsek Mauk, Rabu (16/7/2025), malam.
”Dia (AA) nyaris diamuk massa. Karena itu, kami bawa ke Polsek Mauk,” tutur Firman Hidayah (32), di Mapolsek Mauk, Kamis (17/7/2025).
Firman Hidayah (32) merupakan kakak kandung korban yang dikirim AA ke Kamboja. Dia mengaku menyerahkan pria itu ke Mapolsek Mauk. Firman Hidayah menyampaikan, keluarganya dan warga menuntut agar pria itu tidak tinggal di lingkungan Desa Marga Mulya dan wilayah Kecamatan Mauk lainnya.
”Bila pihak AA tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Saat ini, tutur Firman, adik kandungnya sudah pulang dengan segala upaya yang dilakukan keluarga dan pihak pemerintah.
”Harapan kami, pemerintah bisa memberantas diduga jaringan TPPO ke Kamboja,” imbuhnya. (zky)