Wahyu memastikan bahwa dengan dibukanya kembali akses sekolah, Pemkot Serang tidak akan melanjutkan rencana pelaporan ke pihak berwajib.
“Seperti yang saya sampaikan kemarin, ketika ini dibuka oleh ahli waris atau seizin ahli waris, upaya melaporkan dugaan tindakan pidana itu kan jalan terakhir. Selama masih bisa mediasi, ya kenapa tidak?” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Pemkot tetap membuka ruang musyawarah sebagai jalan terbaik bagi penyelesaian sengketa tersebut. “Bagaimanapun juga baik penggugat maupun pemerintah, sama-sama masyarakat Kota Serang. Jadi kita lebih menekankan musyawarahlah ya,” pungkasnya. (ald)