UIN Banten Tunggu Regulasi Penerapan TKA
Wakil Rektor I Bidang Akademik UIN SMH Banten, Nana Jumhana. (DOC UIN SMH Banten FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menunggu regulasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru. Sehingga, penerapan TKA dalam rekrutmen mahasiswa baru belum bisa dipastikan.
Wakil Rektor I Bidang Akademik UIN SMH Banten, Nana Jumhana, menjelaskan bahwa posisi UIN berbeda dari PTN umum. Karena, UIN memiliki dua jenis program studi. Sebagian prodi mengikuti regulasi Kemendikbudristek dan sebagian lagi di bawah naungan Kemenag.
“Kalau UIN memang berada di bawah Kementerian Agama. Namun, ada beberapa program studi, terutama di Fakultas Sains dan Teknologi mengikuti kebijakan dari Kemendikbudristek. Artinya, proses rekrutmen mahasiswa baru untuk prodi-prodi di fakultas tersebut mengikuti skema yang ditetapkan oleh Dikti Saintek,” ujar Nana, Rabu (13/11).
Menurut Nana, TKA ini dirancang sebagai instrumen tambahan untuk mengevaluasi kemampuan akademik siswa, khususnya bagi mereka yang mendaftar melalui jalur prestasi. Dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di bawah Kemendikbudristek, terdapat dua pola utama, yakni jalur prestasi (SNBP) dan jalur tes (SNBT/UTBK).
“Nah, TKA ini diberlakukan untuk jalur prestasi. Kalau jalur prestasi itu kan yang dilihat adalah nilai rapor. Tes Kompetensi Akademik dimaksudkan untuk mengonfirmasi nilai rapor tersebut, agar hasilnya lebih objektif dan terukur,” katanya.
Meski begitu, UIN Banten tidak bisa serta-merta menerapkan kebijakan tersebut di semua program studi. Untuk prodi yang bernaung di bawah Kemenag, aturan terkait TKA belum memiliki dasar hukum yang jelas. “Untuk yang di bawah Kemenag sejauh ini belum diberlakukan. Kami masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Agama,” jelas Nana.
Ia menuturkan, Kemenag selama ini memiliki beberapa mekanisme penerimaan mahasiswa, seperti jalur prestasi (SPAN-PTKIN) maupun jalur tes (UM-PTKIN). Namun hingga kini belum ada ketentuan yang secara spesifik mengatur penerapan TKA dalam sistem seleksi di bawah kementerian tersebut.
“Kalau nanti di perguruan tinggi umum sudah diberlakukan TKA untuk jalur prestasi, maka kemungkinan besar UIN juga akan menyesuaikan, terutama bagi prodi yang mengikuti regulasi Dikti. Tapi untuk prodi-prodi keagamaan, kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemenag,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nana menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA sebenarnya merupakan bagian dari kebijakan pendidikan dasar dan menengah di bawah Kementerian Pendidikan. Tes ini tidak diselenggarakan oleh perguruan tinggi, melainkan oleh sekolah masing-masing, dan hasilnya digunakan sebagai pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi jalur prestasi.
“Tes Kompetensi Akademik (TKA) ini dilaksanakan oleh sekolah. Jadi sekolah yang menentukan jadwal dan mekanismenya, sementara hasilnya nanti digunakan oleh perguruan tinggi sebagai salah satu syarat seleksi. Jadi fungsinya untuk memperkuat validitas nilai rapor,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan objektivitas seleksi mahasiswa baru, sekaligus memastikan bahwa peserta yang diterima memang memiliki kemampuan akademik sesuai dengan standar perguruan tinggi.
“Seingat saya, TKA ini sementara hanya diberlakukan untuk jalur prestasi. Jadi tidak mengubah sistem seleksi lain seperti UTBK. Ini lebih kepada konfirmasi kemampuan siswa yang nilainya bagus di rapor,” ujarnya menambahkan.
Nana menegaskan, pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat kualitas penerimaan mahasiswa baru, namun UIN Banten tetap harus menunggu payung hukum yang jelas dari Kemenag sebelum mengambil langkah penerapan di lingkungan kampusnya.
“Karena kami hanya sebagian kecil prodi yang mengikuti aturan Dikti Saintek. Selebihnya masih berada di bawah regulasi Kemenag. Jadi untuk detail kebijakan ini, kami tetap menunggu keputusan resmi dari pusat,” jelasnya.
Sumber:


