Pernyataan kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat dihadapan Tim JPN, Tim BPKAD, dan Lurah Mekar Bakti Ucu Darsono.
Bilamana pengelola yayasan ingkar terhadap pernyataannya, maka Tim JPN akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengosongan secara paksa dan digugat di Pengadilan.
"Aset beserta dokumen pendukung lainnya secara resmi akan kami serahkan BPKAD. Keberhasilan Tim JPN mengambilalih aset daerah ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan
hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah ini," katanya. (*)