54 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Tangsel Terbentuk

Rabu 04-06-2025,15:47 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto

Koperasi bukanlah seperti kita membuka usaha CV dan PT, dimana yang nanti akan berperan itu hanya individu tapi, ini bicaranya soal keanggotaan.

 

"Maju atau tidaknya koperasi itu ya tergantung dari anggotanya itu aktif atau tidak. Pengurus sudah diberi kepercayaan menjadi bagian kontrolling dari aktivasi koperasi tersebut," tuturnya.

 

"Jika koperasi bergerak aktif, harapannya anggotanya nanti akan merasakan dampak positifnya. Kalau 54 ini bergerak sesuai harapan kita, berarti kita punya baffering pergerakan ekonomi di 54 kelurahan," tutupnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priambodo mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, surat edaran dari Kementerian Koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopetasi Merah Putih.

 

"Juga ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih," ujarnya.

 

Bachtiar menambahkan, dalam Inpres, surat edaran tersebut diatur tahapan pembentukan Koperais Merah Putih ada 3. Yakni sosialiasi, kedua musyawarah kelurahan untuk menunjuk pengutus dan pengawas, ketiga adalah fasilitasi badan hukumnya.

 

"Alhamdullah berdasarkan Juklah itu tiga tahapan itu sudah kita lakukan. Semua dokumen sudah lengkap dan hari ini tahapan terlahir yakni tanda tangan akta Minuta serentak 54 kelurahan," jelasnya.

 

"Selanjutnya nanti pihak notaris akan input disistem dan harapannya minggu ini atau minggu depan 54 badan hukum koperasi baik akta maupun SK sudah keluar, sehingga 100 persen Moperasi Merah Putih di Tangsel telah terbentuk," ungkapnya

 

Kategori :