Menurutnya, berdasarkan Juklak dari Kementerian Koperasi sudah dibagi tugas antara Kementerian dan kota atau kabupaten. Tugas kabupaten kota adalah memfalitasi pembentukannya, sedangkan untuk anggaran dan lainnya menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Koperasi.
"Setelah ini kami akan mendapampingi pengurus koperasi untuk persiapan operasional koperasinya. Nanti 12 Juli 2025 akan ada launching oleh presiden yang bertepatannya dengan hari koperasi. Untuk operasionalisasinya pada 28 Oktober 2025 dan kita masih punya waktu cukup untuk dampingi sesuai kemampuan masing-masing dan ada 7 bidang," terangnya.
Bachtiar mengungkapkan, anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih adalah warga kelurahan setempat dan memiliki ber-KTP setempat.
"Dari 54 Koperasi Merah Putih kelurahan, semua 7 bidang usaha harus aktif tapi, yang akan diaktifkan terlebih dahulu adalah bidang sembako karena lebih mudah, hanya butuh NIB dan lainnya," tuturnya.
"Di Tangsel ada sekitar 700 koperasi dan yang aktif hanya sekitar 350 koperasi karena, setelah pandemi covid-19 banyak yang tidak aktif," tuturnya.
Diketahui, Koperasi Merah Putih wajib memiliki 7 unit usaha yang menjadi fokus utama dalam menjalankan operasionalnya. Bidang-bidang usaha tersebut meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan kelurahan atau desa, apotek kelurahan atau desa, sistem pergudangan atau cold stoge dan sarana logistik.
"Dengan memiliki 7 unit usaha tersebut, Koeprasi Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial kelurahan," tutupnya. (*)