Akhirnya, lanjut Joko, si Adul disuruh pulang, dan mereka menolak untuk difoto sebagai bahan dokumentasi.
Terpisah, Amin, salah seorang anggota di Satrad 211 Tanjung Kait membenarkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara terdakwa SPH, beberapa pekan lalu.
"Iya. Kami percayakan prosesnya kepada pihak Pengadilan Militer," imbuhnya, singkat saat dihubungi Tangerang Ekspres. (*)