TANGERANGEKSPRES.ID - Pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara terdakwa anggota Satrad 211 Tanjung Kait berinisial SPH, beberapa pekan lalu.
SPH disidang karena diduga terlibat dalam peredaran miras dan obat golongan G di wilayah Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang viral pada Senin (12/2/2024), lalu.
Joko, salah seorang perangkat desa yang menjadi saksi ke 3 dalam sidang tersebut menyampaikan, menerima sejumlah pertanyaan dari hakim terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AU berinisial SPH.
"Diantaranya, pertanyaannya kurang lebih, tahu dari mana SPH terlibat peredaran barang-barang itu?," tuturnya, saat ditemui Tangerang Ekspres, Kamis (10/4/2025).
Kemudian, Joko menuturkan, awal pihaknya membawa diduga penjaga warung penjual ciu yang biasa dipanggil Adul ke kantor desa.
"Di kantor desa, kami minta bikin surat pernyataan untuk tutup," tuturnya.
Tiba-tiba, lanjutnya, SPH bersama pria yang akrab disapa Om Aceh datang ke kantor desa.
"Engga Assalamualaikum, langsung masuk ke ruangan (Kepala Desa). Kebetulan ada kursi kosong di samping Babinsa Pak Dimyati. Langsung duduk enggak salaman lagi, nepok ke kaki Babinsa sambil berkata, Bang lu sama gua sama-sama loreng ngacak-ngacak mulu dah," tuturnya.