Endang menjelaskan, posko pengaduan THR sengaja dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat membuat laporan resmi.
Posko pengaduan THR dibuka untuk memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR di kantornya bisa datang langsung ke Posko THR Kota Tangsel. Selain itu, kantor tempatnya berkerja harus berada di Kota Tangsel," tutupnya. (*)