Kasi Pidun Kejari Kabupaten Tangerang Turun Gunung Jadi Jaksa di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Selasa 21-01-2025,14:16 WIB
Reporter : Asep Sunaryo
Editor : Andi Suhandi

TANGERANG EKSPRES.ID -- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Penipuan dan penadahan yang berkaitan dengan penembakan korban bos rental mobil di Rest Area Jayanti. Hal itu terungkap saat menggelar ekspose terhadap kasus penipuan dan penadahan yang berkaitan dengan  penembakan yang menewaskan Ilyas Abdul Rahman (48), pemilik usaha rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Insiden ini melibatkan tiga oknum TNI AL yang diduga sebagai pelaku utama, yakni AA, RH, dan BA.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Pidum Herdian Malda Ksatria,SH,MH. mengatakan, berkas tahap satu sudah kami terima dari penyidik Polresta Tangerang pada tanggal 13 januari 2025.dan pada tanggal 20 Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan yang mengakibat meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

"Kami di dalam penanganan perkara ini ada dua jaksa JPU 1. Herdian malda ksastria SH,MH. saya sendiri dan JPU 2. Esty,SH. (21/1/2025).

 

Malda menyampaikan, berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polresta Tangerang untuk tersangka sipil dalam kasus penembakan bos rental mobil. Ada dua tersangka yang tertera dalam berkas perkara dari penyidik. Yakni, tersangka berinisial AS dan I. "Untuk tersangka AS sebagai penyewa mobil, dan inisial I sebagai penghubung antara AS dengan pembeli," jelasnya.

 

Lanjut Malda, terkait penanganan perkara dari penyidik Polresta Tangerang tersangka AS dan tersangka insial I dijerat pasal berlapis. Yakni, pertama pasal 378 atau kedua pasal 372 dan 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Tahap satu berkas perkara masuk di tanggal 13 Januari 2025 jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas dan dilaksanakan ekpose atay gelar perkara pada tanggal 20 Januari 2025. Hasilnya, ada kekurangan formil dan materil untuk penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik," jelasnya.

 

"Ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan sehingga kami memberikan petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Peristiwa pidana secara unsur sudah terpenuhi namun ada kekurangan  berupa keterangan saksi agar konstruksi hukum tergambar jelas dan utuh. Bahwa kita sudah berkoordinasi dengan aspidmil (Pidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Minggu ini dari tim aspidmil DKI Jakarta akan menanyakan perkembangan," imbuhnya.

 

Malda menjelaskan, peran tersangka I sebagai penghubung antara AS dan pembeli mobil rental sudah menghubungi beberapa pihak. Sampai, kata dia, pembeli yang menyatakan minat dan mentransfer uang senilai Rp40 juta adalah oknum TNI.

 

"AS dan I sipil, inisial I ini dia sebagai penghubung untuk menawarkan mobil ini kepada para pihak. Ada berapa pihak yang dihubungi oleh I yakni inisial R (DPO) dan ditawarkan ke beberapa pihak lainnya. Akhirnya dijual ke onkum TNI dan uang dari oknum ini ditransfer ke rekening I senilai 40 juta," jelasnya. 

Kategori :