Kejari Kabupaten Tangerang Terima Tersangka Penyelundup Satwa Dilindungi

Rabu 08-01-2025,10:36 WIB
Reporter : Asep Sunaryo
Editor : Andi Suhandi

TANGERANG EKSPRES.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka penyelundupan satwa dilindungi dari Bareskrim Mabes Polri. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Sumber Daya Alam Hayati.

 

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Intelijen Doni Saputra mengatakan, tersangka hendak mengirimkan satwa dilindungi negara melalui online.

 

"Tersangka satu orang berinisial NIK (21), bertempat tinggal di Kecamatan Kelapa Dua. Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang via online," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (8/1/2025).

 

Adapun, barang bukti yang disita yakni, dua ekor Owa Siamang,  ( Symphalangus Syndactylus), satu buah kardus packing dan satu buah Handphone merk Oppo A16 model CPH2269.

 

Untuk Barang bukti kardus packing dan Handphone disimpan di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangan untuk barang bukti berupa 2 (dua) ekor Owa Siamang dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia di Cikole Kecamatan Lembang, KabupatenBandung. 

 

Doni memaparkan, tersangka yang sebelumnya menyimpan dua

ekor Owa Siamang di rumahnya ditangkap saat hendak mengirimkan kedua satwa

lindung tersebut via ojek online di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

 

Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a

Kategori :