Ia mengaku, tidak ada yang memberikan SK kepanitiaan dan keabsahan TKD tersebut, baik dari Karang Taruna Banten maupun PNTK, yang dinilainya bahwa kegiatan itu tidak sah.
"Hanya satu pertanyaan saya, siapa yang mengSKkan kepanitiaan itu dan keabsahan TKD nya, apakah ada secara legal kepengurusan Kabupaten Serang dan kepengurusan provinsi nya, kenyataannya Karang Taruna Banten dan PNTK tidak mengakui kegiatan tersebut," tuturnya. (*)