Karang Taruna Banten dan Nasional Tak Akui TKD Kabupaten Serang Versi Desi Ferawati

Minggu 29-12-2024,15:48 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Andi Suhandi

 

"Bahkan, PNKT sendiri menganggap bahwa TKD selain yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Banten, disebutnya sebagai bentuk ketidakmampuan dalam memahami makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam AD/ART Karang Taruna. Jadi, forum apapun setelahnya dianggap ilegal dan tidak sah," ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Hukum Karang Taruna Banten Gading Simanjuntak mengatakan, pihaknya sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti dokumen, maupun keterangan saksi terkait kehadiran orang pribadi yang berani mengatasnamakan Karang Taruna Banten di TKD versi Desi Ferawati.

 

Apabila terbukti ada, ia mengaku, akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku tentang, atas dugaan perbuatan tindak pidana memalsukan jabatan atau dokumen palsu, yang dapat merugikan Karang Taruna Banten secara materiil maupun immateriil.

 

"Informasinya katanya ada seseorang yang mengatasnamakan bagian dari Karang Taruna Banten, sekarang kita sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti serta saksi untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti, kita akan ambil langkah hukum sebagai ketentuan undang-undang, kalau dibiarkan nantinya dapat merugikan Karang Taruna Banten secara materiil maupun immateriil," katanya.

 

Disisi lain, Sekretaris Jenderal PNKT Deden Sirajudin mengaku, pihaknya sudah mempelajari dan menerima laporan tentang polemik yang terjadi pada Karang Taruna Kabupaten Serang.

 

Hasilnya bahwa, PNKT hanya mengakui TKD yang dilaksanakan pengurus Karang Taruna Banten pada Sabtu 21 Desember 2024, dengan menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.

 

"Polemik kemarin ada yang menyatakan keberatan atas TKD Kabupaten Serang 2024 yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua terpilihnya. Namun, setelah kami pelajari bahwa TKD yang dilaksanakan kemarin menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang itu yang sah dan sesuai aturan selain itu tidak sah dan melanggar aturan," katanya.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang terpilih Bahrul Ulum mengatakan, dirinya mempertanyakan tentang keabsahan pada kegiatan TKD Kabupaten Serang 2024 versi Desi Ferawati kemarin Sabtu 28 Desember 2024.

Kategori :