Dari luasan tersebut melalui perhitungan menggunakan Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No 14 Tahun 2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau didapatkan luas RTH di Kota Tangsel sebesar 1.414,13 hektar atau 8,5 perseb dari luas Kota Tangsel yaitu 16.485,95 hektar.
"Perhitungan luasan kawasan lindung ini lebih lanjut akan divalidasi kembali pada saat asistensi dan pembahasan Pra-Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
Ade mengungkapkan, pada kawasan budidaya terdiri dari kawasan perumahan, kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial dan kawasan infrastruktur perkotaan, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan leruntukan industri, kawasan campuran, kawasan perkantoran, kawasan transportasi, kawasan pariwisata dan kawasan pertahanan keamanan.
Dari seluruh kawasan budidaya, dominasi luasan kawasan di Kota Tangsel yaitu kawasan perumahan dan kawasan perdagangan dan Jasa.
"Rencana kawasan strategis kota terdiri dari kawasan strategis sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yaitu direncanakan pada Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, kawasan TOD pada setiap stasiun KRL dan Terminal Tipe A Pondok Cabe, pusat bisnis BSD, pusat bisnis Bintaro dan pusat bisnis Alam Sutera.
"Selain itu direncanakan pula kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan teknologi di Kecamatan Setu yaitu Kawasan BRIN Muncul," ungkapnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan memberikan masukan yang berharga.
Dimaba kontribusi yang konstruktif dari berbagai pihak diharapkan dapat menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tangsel 2025-2045.
"Dengan semangat kolaborasi dan partisipasi aktif, Pemkota Tangsel optimis bahwa penataan ruang wilayah dapat dirancang secara matang dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan," tutupnya. (*)