Kedua adalah pelamar eks tenaga honorer kategori II (THK-II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi Pemkot Tangsel.
"Ketiga adalah pelamar tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi Pemkot Tangsel," tutupnya. (*)