7.020 Honorer Kota Tangsel Ikuti Tes PPPK

Rabu 11-12-2024,15:45 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Endang Sahroni

 

"Penambahan anggaran sudah kita siapkan karena, kita tahu diakhir tahun ini ada ujian dan penerimaan PPPK. Jadi slot anggaran sidah ditetapkan oleh Bappelitbangda," terangnya.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangsel Fuad mengatakan, dasar hukum pengangkatan PPPK tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

"Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional," ujarnya.

 

Fuad menambahkan, dasar selanjutnya adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di

Lingkungan Instansi Pemerintah. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk

Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil

Negara Tahun Anggaran 2024.

 

Kemudian, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

 

Kategori :

Terpopuler