"Kualifikasi harus trs dilakukan. 4.400 ini sebarannya ada dijenjang Paud," tuturnya.
Guru yang baru memiliki sertifikat pendidik (serdik) baru sekitar 32 persen. Ia mengaku, pihaknya tidak bisa menginterfensi dan itu sepenuhnya ada di Kemendikbud.
"Sertifikat ini yg mengeluarkan LPTK perguruan tinggi yang sudah ditunjuk Kemendikbud. Kalau sudah Serdik maka tunjangan profesi akan dapat, yakni 1 kaku gaji pokok tiap bulan," ungkapnya. (*)