Belum Semua Guru di Tangsel Memiliki Kualifikasi S1
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Rudi Darmawan.-Tri Budi-
TANGERANGEKSPRES.ID - Pasca UU Guru Nomor 14 Tahun 2005 diberlakukan, belum semua guru yang ada di Kota Tangsel memiliki kualifikasi S1. Pasalnya, dalam UU tersebut menjelaskan untuk jadi guru salah satu syarat adalah minimal harus kualifikasi S1.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Rudi Darmawan mengatakan, dalam UU Guru Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan untuk menjadi guru harus memiliki sertifikat pendidik, harslus sehat jasmani rohani, tujuan pendidikan nasional.
"Termasuk harus menguasai kompetensi kepribadian, sosial, profesional, pedagogik," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat (18/10/2024).
Rudi menambahkan, total guru (tenaga pendidik) diwilayahnya dari tingkat Paud, TK, SD, SMP berjumlag 14.130 orang. Sedangkan TU, operator sekolah, labotatoriaum, pustakawan jumlahnya sekitar 3.752 (tenaga kependidikan).
"Total ada 17.882 untuk negeri dan swasta," tambahnya.
Menurutnya, yang menjadi pekerjaannya adalah kualifikasi S1. Dimana dari 14.000 guru tersebut yang baru punya kualifikasi S1 hanya 75 persen atau 10.000.
"Sisanya yang 4.400 itu belum kualifikasi S1 dan itu sudah masuk ke standar pelayanan pendidikan (SPN)," jelasnya.
Sumber: