TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel membuka pendaftaran terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel Fuad mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran bagi pegawai non ASN yang akan ditingkatkan menjadi PPPK. Namun, pengangkatan tersebut harus melalui tes.
"Pendataran kita buka sejak 1 hingga 20 Oktober 2024 mendatang," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (3/10/2024).
Fuad menambahkan, jumlah alokasi kebutuhan yang tersedia adalah 7.020. Jumlah tersebut dibagi dalam tiga formasi, yakni formasi tenaga fungsional guru 56, tenaga fungsional kesehatan 45 dan tenaga teknis 6.919.
"Jadi Pemkot Tangsel memberikan kesempatan bagi yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dengan ketentuan yang telah diatur," tambahnya.
Menurutnya, dasar hukum pengangkatab PPPK tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi