"Serta Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal
Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024," jelasnya.
Mantan Kepala Diskominfo Kota Tangsel tersebut mengaku, pelamar dalam seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemkot
2024 dibagi dalam 3 jenis. Pertama pelamar prioritas, yaitu pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik 2023.
Kedua adalah pelamar eks tenaga honorer kategori II (THK-II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi Pemkot Tangsel.
"Ketiga adalah pelamar tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi Pemkot Tangsel," tutupnya. (*)