TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang mensosialisasikan pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Aula Setda Kota Serang, Senin (30/9/2024).
Taufik Rohman Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kota Serang, mengatakan adanya sosialisasi tersebut merupaka langkah dari mencegahnya sengketa-sengketa pertanahan. Yang mana nantinya akan berdampak pada pembangunan di Kota Serang.
"Supaya pencegahan konflik dan sengketa pertanahan. Karena Kota Serang ini kan penyanggah, penyanggah ibu kota. Tentu dinamika pembangunan begitu masif," tutur Taufik.
Taufik juga menjelaskan, dalam melakukan pembangunan dibutuhkan tiga aspek. Yang pertama kepastian hukum, kedua In OSS Doing Business (IODP) dan gini ratio.
"Gini ratio adalah untuk menghindari kepemilikan tanah yang tidak berlebihan. Jadi, ada orang yang punya tanah semakin banyak yang banyak. Yang enggak punya ya enggak punya. Sehingga terciptalah satu pembangunan yang berkeadilan," jelasnya.
Dia menyebutkan, salah satu dari bentuk menghindari sengketa pertanahan adalah dengan melakukan sertifikasi tanah atau membuat sertifikat tanah.
"Kalau sudah di sertifikatkan maka kemungkinan untuk konflik dan sebagainya. Ya itu sangat-sangat bisa ditekan," katanya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh stakeholder yang ada di Pemkot Serang untuk mengawasi pembangunan di Kota Serang.