Pemkot Serang akan Tindak Tegas THM yang Nekat Buka Segel

Minggu 22-09-2024,14:45 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota  (Pemkot) Serang akan kembali menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi setelah di lakukan penyegelan.

 

Pasalnya beberapa waktu lalu Pemkot telah melakukan penyegelan terhadap 13 THM yang beroperasi tanpa izin di Kota Serang, akan tetapi setelah dilakukannya penyegelan. Beberapa THM nekat beroperasi kembali menyiasatinya dengan membuat pintu masuk lain. Bahkan, dengan nekat merusak segel yang dilakukan oleh Pemkot Serang.

 

Maka dengan adanya hal tersebut, Pemkot Serang akan menindak tegas THM yang masih membandel. Salah satunya dengan melakukan pelaporan kepada Polresta Serang Kota.

 

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi terkait perizinan serta THM mana saja yang melakukan perusakan segel atau nekat beroperasi setelah dilakukan penyegelan.

 

Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang akan mengumpulkan berkas-berkas untuk dijadikan barang bukti, yang nantinya akan di serahkan kepada Polresta Serang Kota.

 

"Kemudian bukti-bukti ada pengrusakan segel itu nanti yang akan kita tindak lanjuti untuk laporan ke Polres," tuturnya, Minggu (22/9/2024).

 

Subagyo menjelaskan, surat izin yang yang dimiliki oleh para pemilik THM berasal dari lembaga Online Single Submissio (OSS) dan kemudian izin tersebut disalah gunakan peruntukannya. Bahkan, Pemkot Serang melalui DPMPTSP telah mengirimkan surat untuk melakukan pencabutan yang berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapang Usaha Indonesia (KLBI).

 

"Tapi sampai dengan saat ini terhadap beberapa pelaku usaha yang sudah kita sampaikan untuk pencabutan izin usaha yang dari OSS itu belum ada jawaban. Kita sambil menunggu," jelasnya.

Kategori :