WH Dorong Pemkot Tangerang Urus Penyerahan Aset Lahan Kemenkumham
Ketua Tim Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI, Wahidin Halim di dampingi Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono saat melakukan diskusi bersama warga Kota Tangerang, di Kantor Dinsos Kota Tangerang, Rabu (1/4).--
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Masa berlaku Hak Guna Pakai (HGP) lahan milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang dikabarkan akan berakhir tahun ini. Anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim (WH), menyoroti status aset-aset vital daerah tersebut.
Wahidin Halim menyampaikan, aset yang berdiri di atas lahan Kemenkumham tersebut mencakup area strategis, mulai dari Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Gedung MUI, hingga fasilitas publik lainnya.
Terkait habisnya masa hak guna pakai lahan tersebut, mantan Gubernur Banten ini menegaskan, bahwa tidak ada pilihan lain bagi Pemkot Tangerang selain melakukan perpanjangan. Terlebih, mengupayakan agar lahan yang digunakan Pemkot Tangerang diserahterimakan oleh pihak KemenkumHAM.
"Ya diperpanjang, itu kan memang hak kita," ujar Wahidin Halim saat diwawancarai usai kunjungan kerja ke Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Rabu, (1/4).
WH sapaan akrabnya, menegaskan, status lahan tersebut sangat krusial bagi keberlangsungan administrasi dan pelayanan publik di Kota Tangerang. Menurutnya, proses administratif harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi kendala hukum di kemudian hari.
Dia mendorong agar Pemerintah Kota Tangerang tidak hanya sekadar memperpanjang izin, akan tetapi mulai melakukan upaya serius untuk meminta penyerahan aset secara penuh dari Kemenkumham kepada Pemerintah Kota.
Dia menilai, bahwa lahan yang sudah digunakan sebagai pusat pelayanan masyarakat selama bertahun-tahun tersebut sudah seharusnya menjadi milik daerah."Ya harus didorong penyerahannya, karena itu kan sudah menjadi asetnya pemerintah daerah. Ya sekarang harus diurus," tegasnya.
WH mendesak jajaran eksekutif di Kota Tangerang agar lebih proaktif dalam menjalin komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah pusat terkait kepastian status lahan ini."Kita minta pak Wali ngurusin itu juga (serahterima lahan)," pungkasnya.
Sebelumnya, WH saat menjabat sebagai Gubernur Banten menghadiri penandatanganan nota kesepakatan atau MoU yang dilakukan antara Pemerintah Kota Tangerang dan KemenkumHAM pada Juli 2019 lalu. Penandatanganan tersebut terkait hak guna pakai sekaligus upaya serahterima lahan KemenkumHAm kepada Pemkot Tangerang.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan mengatakan, pihaknya tengah mengajukan perpanjangan hak guna pakai aset milik KemenkumHAM yang digunakan Pemkot Tangerang.
Maryono menyampaikan, pihaknya juga berupaya agar aset-aset KemenkumHAM yang digunakan Pemkot Tangerang diserahterimakan ke Pemkot Tangerang.
"Kita lagi upayakan, bukan hanya perpanjangan hak guna pakai, tapi agar aset KemenkumHAM yang digunakan pemerintah Kota Tangerang diserahterimakan," kata Maryono. (ziz)
Sumber:

