Patroli Keimigrasian Diperketat, 4 WNA Dideportasi dari Indonesia

Senin 16-09-2024,16:10 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Aries Maulansyah

 

"Jajaran kami selalu memonitor keberadaan WNA di seluruh wilayah kerjanya yakni Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta. Kami juga menjalin komunikasi dengan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan terkait WNA yang melanggar aturan keimigrasian, hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu kemanan," pungkasnya.

 

“Imigrasi Soekarno-Hatta tidak pernah berdiam diri, terbukti sejak Januari-Agustus 2024 kami berhasil memberlakukan tindakan administratif Keimigrasian (TAK) kepada 150 WNA bermasalah, selain itu kami juga berhasil memejahijaukan 10 WNA yang terbukti melakukan tindak pidana Keimigrasian," tutupnya.(*)

Empat warga negara asing dideportasi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lantaran melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Kategori :