Langgar Jam Operasional, 5 Truk Tanah di Kabupaten Tangerang Diputar Balik

Kamis 22-08-2024,13:45 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Petugas Dishub Kabupaten Tangerang memaksa truk tanah untuk putar balik. Hal ini dilakukan karena truk tanah melanggar jam operasional, kemarin malam.

Sebanyak 5 truk tanah yang melanggar jam operasional dipaksa putar balik oleh petugas Dishub dari Pos Pantau Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kepala Tim 2 Pos Pantau Sepatan Junaidi yang akrab disapa Junet mengatakan, truk tanah yang diputar balik bertujuan ke Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji dari arah Kota Tangerang.

"Sepatan ini jadi perlintasan," kata Junet, Kamis (22/8/2024).

Junet menjelaskan, pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

"Berdasar Perbup Tangerang 12 Tahun 2022 itu, jam operasional truk golongan 3 bermuatan tanah, batu dan pasir dari jam 10 malam sampai jam 5 subuh. Nah ini kami putar balik karena masih jam 9 malan," jelasnya.

Junet menyebutkan, truk tanah yang melanggar jam operasional menimbulkan kemacetan bahkan bisa mengancam keselamatan pengendara lain.

Junet bersyukur petugas Dishub masih konsisten bertugas bersiaga di Pos Pantau Sepatan, tanpa bantuan dari unsur penegak Perbup lainnya meliputi Satpol PP, TNI/Polri dan pihak kecamatan. (*)

Kategori :