Edarkan Ganja Berkedok Kue Cookies

Senin 19-08-2024,17:53 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto

 

"Lalu saat melintas di tol Merak kami lakukan pengejaran dan saat keluar tol Bitung di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangernag sekitar pukul 07.00 WIB pada saat kendaraan putar arah kami amankan 2 tersangka, yakni inisial H dan G," ujarnya.

 

Bachtiar menambahkan, dari kedua tersangka diamankan ganja 139,5 kg. Kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman dab analisasi di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial S (38). 

 

"Dari tangan S ini mengamankan ganja 91,2 gram berikut 102 keping kue cookeis yang didalamnya mengandung ganja. Pengakuan S, kue ini dibuat sendiri," jelasnya.

 

Menurutnya, kue tersebut siap diedarkan atau dijual dan sementara baru diedarkan kekerabat dan teman-teman dan karyawan kebun. "Sementara belum dijual dan hanya dikasih saja. Kandungan didalamnya ada THC dan dapat membuat orang flay. Seberapa besar kandungan didalamnya masih kita selidiki," tuturnya.

 

Bachtiar mengaku, modus operansi yang dilajukan adalah menjual atau traksaksi narkotika melalui medsos dan jaringan Sumatera Jawa dan biasa bertransaksi di Tangsel dan seluruh Undonesia.

 

"Cookies yang siap diedarkan ini baru diedarkan ke kerabat atau teman-teman terdekat. Menurut tersangka melakukan sejak April 2023. Ada beberapa yang sudah berekar dan yang diamankan adalah kue yang baru jadi," tutupnya.

 

Ditempat yang sama, Kajari Kota Tangsel  Apsari Dewi mengapresiasi pengungkapan jaringan narkotika yang dilakukan Polres Tangsel. "Ini jaringan yang cukup besar dan bukan hal yang mudah dan kami berikan apresiasi yang besar kepada Polres Tangsel," ujarnya.

 

"Kami siap untuk mendukung proses penegakan hukum pemberantasan narkotika dilingkup yang kecil di Kota Tngsel dan lingkup yang besar di Indonesia," tutupnya. (*)

Kategori :