Edarkan Ganja Berkedok Kue Cookies

Senin 19-08-2024,17:53 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Polres Tangsel menangkap mengedar narkotiba jenis ganja. Ada tiga tersangka yang diamankan, yakni pria berinisial H (27) warga Pamulang, Kota Tangsel, G (26) warga Cianjur Jawa Barat dan S (38) warga Purwakarta, Jawa Barat.

 

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 140,4 kilogram ganja dari ketiga pelaku. Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pengungkapan 140,4 kg ganja tersebut merupakan pengungkapan terbesar Polres Tangsel sejak 9 tahun Polres Tangsel berdiri.

 

"Pelakunya ada 3 orang dan waktu penangkapannya Jumat (9/8/2024). TKP pertama di Jalan Raya Serang - Bitung dan di Purwakarta Jawa Barat," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (19/8/2024).

 

Ibnu menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera - Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel. 

 

Kemudian dari Informasi tersebut polisi lakukan pendalaman dan analisa. Lalu dari Informasi tersebut didapati ciri-ciri sebuah kendaraan dan orang yang akan melakukan transaksi narkotika. 

 

"Selanjutnya kita melakukan observasi dan surveilance dari ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa narkotika di Pelabuhan Merak, Banten," tambahnya.

 

Menurutnya, setelah mengantongi identitas kendaraan beserta orang yang diduga membawa narkotika tersebut, anggota melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut keluar di Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang.

 

Penangkapan dilakukan pada saat kendaraan mobil Nissan Xtrail akan berputar arah. "Anggota saya berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial H dan G dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,5 kg dari dalam mobil ini," jelasnya.

Kategori :