KPU Kota Serang Kerahkan Ribuan Petugas Pantarlih Lakukan Coklit

Selasa 25-06-2024,14:42 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Aries Maulansyah

Sementara itu, 1.899 Petugan Pantarlih bertugas di 970 Tempat Pemungutan Suara (TPS), hal ini sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU nomor 368 tentang Pilkada Serentak.

 

"Untuk pemilihan Pilkada serentak ini kita juga kemudian mempedomani keputusan KPU nomor 638 untuk Pilkada serentak 2027 Ini batas maksimal untuk dalam setiap TPS adalah 600," jelasnya.

 

"Maka untuk TPS yang melebihi 400 dalam setiap TPS itu kita menggunakan dua pantarlih," sambungnya.

 

Adapun, proses pengawasan yang di lakukan KPU Kota Serang kepada petugas pantarlih dengan memantau aplikasi elektronik coklit atau e-coklit yang sebelumnya para pantarlih telah memasukan data daftar pemilih.

 

"Jadi ada yang hardcopy kemudian ada yang menggunakan aplikasi e-coklit, dalam proses aplikasi e-coklit ini teman-teman PPS bisa memantau setiap hari, berapa jumlah kartu keluarga yang dicoklit oleh teman-teman pantarlih," katanya. (*)

Kategori :