TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2024, tentang larangan mempermanenkan kuburan di tanah pemakaman umum.
Hal tersebut dipertegas oleh Pemdes Gaga dengan memasang baliho bertuliskan "Dilarang! Mempermanen Kuburan di Tanah Pemakaman Umum,". Di atasnya terpasang logo Kabupaten Tangerang.
Kepala Desa Gaga Muhamad Shoddikin menjelaskan, baliho itu di pasang di setiap Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Yaitu, TPU Kampung Rawa Kopi RT 01 RW 06 dan RT 04 RW 06. Serta di TPU Kampung Maneno RT 01 RW 02 dan Kampung Dongkal RT 03 RW 03," jelasnya, Jumat (21/6/2024).
Muhamad Shoddikin mengatakan, lahan TPU semakin berkurang, lantaran setiap manusia yang hidup pasti akan meninggal dunia. Di sisi lain, belum ada penambahan TPU di desanya.
"Saat ini, pengembang perumahan yang ada di desa kami, berdasar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, wajib menyerahkan fasilitas pemakaman umum berupa tanah makamnya ke wilayah Buniayu, Kecamatan Sukamulya," kata Muhamad Shoddikin.
Terlebih, lanjut Shoddikin, Pemdes Gaga tidak memiliki tanah aset desa yang bisa dimanfaatkan untuk TPU. Saat ini, tanah aset desa yang dimiliki sudah diperuntukan untuk kantor desa.
Ditambahkan Muhamad Shoddikin, sejumlah TPU di alamat tersebut, merupakan tanah yang berasal dari hasil wakaf masyarakat desa.
Sebab demikian melalui Perdes Nomor 1 Tahun 2024 itu, ia berharap masyarakat desa yang memiliki keluarga yang dimakamkan di TPU, tidak mempermanenkan kuburan di tanah pemakaman umum.
"Aturan ini berlaku untuk semua masyarakat Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tidak pilih kasih," imbuhnya. (*)
Pemdes Gaga Buat Peraturan Larangan Mempermanenkan Makam
Jumat 21-06-2024,13:55 WIB
Editor : Sihara Pardede
Kategori :