TANGERANGEKSPRES.ID - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui inspektorat dan juga bekerja sama dengan aparat kepolisian, TNI dan juga Kejaksaan Kota Serang. Melakukan sosialisasi Sapu Bersih pungutan liar (Saber Pungli), yang diadakan di Hotel Horison Ultima Ratu, Cipare, Kamis (13/6/2024).
Selain melakukan sosialisasi Saber Pungli, Pemkot Serang juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli yang melibatkan kepolisian, TNI, Kejaksaan dan tentunya Pemkot itu sendiri yaitu inspektorat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat menegaskan Pemkot Serang akan mensukseskan PPDB di Kota Serang dengan tidak memberikan ruang kepada oknum atau bentuk-bentuk pungli di lingkungan sekolah, selama berjalannya proses PPDB hingga tahun ajaran dimulai.
Yedi juga menghimbau kepada unsur-unsur yang berada di sekolah, baik SD, SMP, SMA dan SMK untuk tidak melakukan tindakan pungli sekecil apapun.
"Kami juga mengingatkan kepada orang tua dan calon peserta didik dapat mengadakan pendidikan yang terbaik. Namun dengan cara yang baik juga, jangan sampai ada pungli dan sebagainya, itu yang tidak kami harapkan," kata Yedi.
Maka dari itu, apabila ditemukannya Pungli sebaiknya segera melaporkan kepada Satgas Saber Pungli.
"Dan jangan coba-coba untuk menekan kepala sekolah untuk menitipkan yang tidak bagus, yang tidak sesuai aturan. Maka kalau ada tolong laporkan ke pak ketua saber pungli kota Serang (Wakapolresta Serang)," ujarnya.
"Makanya beliau (Wakapolresta Serang) hadir di sini langsung dan dibantu oleh beberapa anggota dari Satgas," sambungnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Wakapolresta Serang AKBP M. Reza Chairul Akbar mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan pungli pada PPDB tahun ajaran 2024-2025.
"Jadi acara hari ini sosialisasi untuk mencegah terjadinya pungutan liar, nanti pada saat penerimaan peserta didik baru hanya itu saja," katanya
Adapun mekanisme penanganan yang akan dilakukan Satgas Saber Pungli, kata AKBP M. Reza tentunya setelah menerima aduan, pihaknya akan memeriksa dan memastikan aduan tersebut dan nantinya akan ditindak lanjuti.
"Kalau nanti ada aduan baik itu langsung maupun melalui sarana-sarana pengaduan. ada aplikasi sekarang itu, tapi yang sedang kita sosialisasikan ada namanya Siduli, aplikasi pengaduan pungutan liar," katanya.
"ketika laporan masuk nanti akan dilanjutkan ke Pokja, di Satga ini ada kelompok-kelompok kerja diantaranya pencegahan, Pokja penindakan. ini nanti akan diproses ataupun dilakukan langkah-langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat," sambungnya.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku pungli tentu masih menggunakan peraturan yang ada yaitu sesuai dengan KUHP pasal 368 ayat 1 yang mana akan diberikan pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)