TANGERANGEKSPRES.ID - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jabodebek dan Banten (KOJT) meminta kepada Pemprov Banten untuk tidak sering mengganti jajaran direksi dan komisaris pada Bank Banten. Sebab hal itu akan berpengaruh terhadap layanan operasional perbankan.
Kepala KOJT Roberto Akyuwen mengatakan, permintaan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 17 Tahun 2023 Tengang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. POJK ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kegiatan usaha bank sehingga berkembang secara sehat dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
"Bank Pembangunan Daerah (BPD) memang sering melakukan pergantian pemilik bank, nah itu jadi perhatian kita. Biasanya ada kepentinga ingin menempatkan pengurus atau kepanjangan tangan dari bank," katanya kepada awak media di Tangerang, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pemegang saham mayoritas dalam hal ini Pemprov Banten boleh saja melakukan pergantian direksi maupun komisaris. Namun harus dilakukan dengan catatan membuat surat pemberitahuan satu bulan sebelumnya.
Sebab, bial pergantian yang dilakukan tidak tepat waktu maka akan menggangu operasional bank.
"Untuk komoditas perbankan bank ini berbeda, karna mengelola dana masyarakat, sehingga harus bertanggung jawab, kalau diganti dalam situsi yang tidak tepat akan mengganggu terhadap pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.
Menurut Roberto, pergantian jajaran direksi dan komisaris biasanya sering dilakukan ketika masa kepemimpinan pemerintah daerah sudah mulai habis.
"Kita sering menemukan itu ada berbagai kepentingan, terkait dengan arahan untuk mengalokasikan kredit tertentu, arahan untuk keuangan daerah tertentu, termasuk ke pengadaan dan lain sebagainya," tuturnya.
Bahkan, banyak BPD termasuk Bank Banten kerap mengambil laba sampai habis. Padahal dana tersebut dalam dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dalam rangka penguatan permodalan. Maka dari itu, POJK itu mengatur agar BPD memiliki jaringan yang besar dan kuat.
"Yang kita sasar itu laba bersih, ini termasuk laba bersih yang diambil oleh banyak BPD termasuk Bank banten yang mengambil laba 90 persen atau lebih, yang seharusnya dana itu untuk melakukan investasi perbankan," tuturnya.
Apabila pihak terkait kedapatan melakukan pelanggaran terhadap POJK 17 Tahun 2023 tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi berat dan dimasukkan kedalam track record yang negatif.
"Tetapi setidaknya ada dalam catatan atau treck record. Kita tidak memberikan sangsi, karena akan mempersulit nasabah atau pihak lainnya, karena perilaku pihak tertentu semua kenan getah nya, sebab ada pembatasan kegiatan usaha. Kami akan berikan teguran keras kepada pemilik pemegang saham dan pihak yang terlibat saja," paparnya. (*)