Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Diamankan Askar, Bebas Setelah Dibantu Petugas Haji Kemenag

Sabtu 18-05-2024,13:35 WIB
Reporter : Media Center Haji
Editor : Sutanto

MADINAH- Sebuah insiden terjadi di kawasan Masjid Nabawi. Dua orang jemaah haji asal Indonesia harus berurusan dengan Askar/polisi Arab Saudi. 

Dua jemaah asal Embarkasi Surabaya itu dianggap melanggar aturan berkerumun serta membentangkan spanduk berlogo. Beruntung, berkat negosiasi oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama (Kemenag), keduanya akhirnya dibebaskan.

Informasi yang dihimpun pada Kamis (16/5) sore, dua jemaah ini sedang melaksanakan acara bersama rombongan jemaah lain yang masuk dalam kelompok mereka di pelataran masjid.

Setelah acara selesai, mereka lantas berfoto bersama sambil membentangkan bendera yang mereka bawa.

Pengibaran bendera itu menarik perhatian Askar. Dua petugas lantas mendatangi rombongan. Lalu membawa dua jemaah yang menjadi pimpinan rombongan itu ke kantor polisi.

Selang beberapa saat, sekitar pukul 18.50 waktu setempat, petugas PPIH Arab Saudi di sektor khusus (seksus) Masjid Nabawi yang mendapat laporan, langsung menuju kantor polisi.

Setelah melalui proses koordinasi dan negosiasi, kedua jemaah akhirnya dibebaskan dan diminta tidak melakukan kegiatan serupa.

Sementara itu, Anggota Tim Media Center Kemenag RI, Widi Dwinanda mengatakan Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

Salah satunya jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci. 

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi dalam keterangan pers, Jumat (17/5/2024). 

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. “Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya. (*)

 

 

 

 

Kategori :