Wali Kota Benyamin Pertimbangkan Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat

Rabu 15-05-2024,17:05 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Cyerie

TANGERANGEKSPRES.ID - Pada 27 November 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak diseluruh Indonesia, termasuk di Kota Tangsel. Pilkada tetap diadakan pada November meskipun sebelumnya ada wacana dimajukan menjadi September 2024.

Bila Pilkada dilaksanakan pada 27 November maka, penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024. 

Dalam aturan Peraturan  Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, kepala daerah dilarang melakukan rotasi dan mutasi pejabat 6 bula sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon kepala daerah.

Artinya, kepala daerah bila ingin melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024 maka harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, pihaknya mengetahui bila ada aturan atau laranganuntuk tidak melakukan mutasi pejabat menjelang tahapan Pilkada 2024.

"Saya akan pertimbangkan dengan matang kalau akan melakukan rotasi mutasi lagi," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (15/5/2024).

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini mengaku, didaerah yang ia pimpin saat ini ada banyak kursi jabatannyang kosong. Ia mencontohkan Kepala BPKAD Wawang Kusdaya yang pada Juli besok akan memasuki pensiun.

Selain itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Aep sudah pensiun pada April lalu.

"Tapikan saya kena larangan tidak boleh merotasi mutasi itu 6 bulan sejak 22 September. Susah, kecuali denga izin menteri tapi, ya tidak mudah izinnya itu. Ya makanya, gemana caranya yang penting saya kerja," tambahnya.

Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat strategis. Sehingga, pihaknya akan melakukab konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bagaimana solusinya.

"Saya belum berani mengatakan akan ada rotasi dan mutasi karena aturannya sudah jelas karena 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah itu, ya itulah aturan harus saya ikuti," ungkapnya.

Diketahui, Wali Kota Tangsel Benyamim Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsa kembali dipasangkan pada Pilkada 2024 mendatang.

Hal tersebut diketahui setelah DPP Partai Golkar mengumumkan nama-nama bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024. Diketahui, Benyamin dan Pilar merupakan kader Partai Golkar dan telah berpasangan memimpin Kota Tangsel sejak April 2021.

Pak Ben mengaku, selama tahapan Pilkada dirinya bersama Pilar tidak akan cuti dari wali kota maupun wakil wali kota. "Cuti nanti pada saat kampanye tapi, yang pasti Pilkada dilaksanakan pada September 2024," ujarnya. (*)

Kategori :