TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang meneliti berkas pencalonan perseorangan atau independen. Yakni dari pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, hanya ada satu pasangan jalur perseorangan yang sudah menyerahkan berkas dukungan. Kata dia, akan dilakukan verifikasi berkas dukungan di tingkat kecamatan.
"Baru ada satu calon pasangan perseorangan yang mendaftar. Kita sedang melakukan telaah dokumen dukungan yang sudah diserahkan," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (15/5/2024).
Berdasarkan timeline, kata dia, pada 13 sampai 29 Mei akan dilakukan verifikasi oleh KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Tangerang. Lalu, pada 27 sampai 29 Mei akan dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan perseorangan bersama KPU Provinsi Banten.
"Baru dari tanggal 3 sampai 16 Juni akan dilakukan verifikasi faktual ke satu. Lalu, setelah rekapitulasi hasil verifikasi kita akan gelar verifikasi faktual kedua di 24 Juli sampai 2 Agustus," jelasnya.
Lalu, pada 8 sampai 19 Agustus dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan perseorangan. "Setelah ditetapkan pasangan calon perseorangan bisa melakukan pendaftaran," jelasnya.
Diketahui, Pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira menyerah dukungan berupa e-KTP sebanyak 158 ribu. Sedangkan, minimal dukungan e-KTP sebanyak 152.999 yang mesti tersebar di 15 kecamatan. (*)