"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberap saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni rekaman video, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan hitam.
Terkait apakah ada kegiatan lain yqng membuat warga resah terkait adanya perkumpulan selain doa bersama, Ibu mengaku pihaknya hanya menangani kasus tindak pidananya.
"Pidananya yang dilaporkan ke polisi dan ini yang kita tangani. Ketua RT juga menjadi salah satu tersangkanya," tuturnya.
Dalam kasus tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun 6 bulan.
Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 tahun.
"Serta Pasal 355 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana yang turut melakukan perbuatan pidana," tuturnya.
Sementara itu, Kasubag TU pada Kemenang Kota Tangsel Asep Azis Nasser mengatakan, pihaknya memberi dukungan kepada Polres Tangsel akan penanganan kasus tersebut.