"Sedangkan tersangka berinisial A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersnagka lainnya melakukan ancaman kekerasan supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," jelasnya.
Ibnu menceritakan kronologi penganiayaan tersebut. Berawal pada hari Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di TKP sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.
Tidak lama berselang datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban.
"Kegaduhan dan kekerasan ini terekam oleh salah satu penghuni kontrakan diarea sekitar TKP. Dimana terdapat 2 orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau," ungkapnya.
Kemudian, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tangs berdasarkan laporan polisi tersebut melakukan serangkaian proses penyelidikan. Selanjutnya pada Senin (6/5/2024) penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana sehingga terhadap perkara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," tuturnya.
Ibnu mengaku, dalam peroses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status.