TANGERANGEKSPRES.ID - Pihak Kantor Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, akan menyurati Dinas Perhubungan (Dishub), terkait permohonan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Sukatani - Daon.
Demikian dikatakan Alwan Sirod, Pelaksana Tugas (Plt) lurah setempat, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, tentang tidak adanya PJU di jalan raya tersebut, Senin (22/4/2024).
"Kami akan menyurati Dishub terkait permohonan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Sukatani - Daon," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Alwan Sirod, permohonan tersebut seiring dengan seringnya terjadi tindak kejahatan dan kecelakaan lalulintas terutama di ruas jalan jalan antara gerbang Perumahan Taman Royal sampai perbatasan Desa Daon.
"Alhamdulillah, surat yang akan kami kirim sudah diketahui dan ditandatangani Pak Camat Rajeg (Oman Apriaman)," ucapnya.
Sebelumnya, salah seorang kepala bidang (Kabid) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Sukri menyarankan pihak Kelurahan Sukatani bersurat ke Dishub dalam rangka pengajuan pemasangan PJU.
"Surat ditujukan kepada Kepala Dishub Kabupaten Tangerang," ujarnya, kepada Tangerang Ekspres, Rabu (17/4).
Untuk informasi, Dishub Kabupaten Tangerang juga sudah memasang PJU di 33 titik di Jalan Daon Pangarengan, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 2022 lalu.