Instruksi Mendagri Pindah Uang ke Bank Banten, Ini Jawaban Pj Wali Kota Tangerang

Senin 22-04-2024,16:43 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Aries Maulansyah

 

Dimana dalam ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 

 

Hal itu juga sejalan dengan butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Lebih lanjut, surat itu juga menjelaskan bahwasannya Bank Banten sebagai BUMD berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.

 

Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. 

Sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk.

 

"Antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk," jelas surat Mendagri.

 

Maka dari itu, Mendagri mengimbau agar saudara/saudari bupati/wali kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kemudian, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024. (*)

 

Kategori :