TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Banten ke BPD Banten atau Bank Banten dengan cermat.
Mantan Pj Bupati Aceh Jaya itu mengatakan, Pemkot Tangerang tentunya akan mengikuti peraturan yang berlaku. Namun, pihaknya tetap akan melakukan kajian mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di lingkup Pemkot Tangerang.
"Kita tetap akan mengikuti segala peraturan-peraturan yang berlaku, dan arahan-arahan dari pimpinan. Namun kita juga harus melihat apa yang sudah berjalan dan melakukan kajian," kata Nurdin kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Dikatakan, pemindahan RKUD tersebut dikhawatirkan malah menghambat layanan di setiap perangkat daerah. Oleh karenanya, pihaknya pun akan melaksanakan arahan tersebut dengan penuh kehati-hatian agar tidak terjadi permasalahan keuangan di lingkup Pemkot Tangerang.
Dia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Mendagri tersebut dengan melakukan diskusi untuk melakukan kajian bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di lingkup Pemkot Tangerang.
"Makanya nanti kita akan di diskusikan dengan teman-teman di TAPD nanti bagaimana menindaklanjuti dan menyikapi kondisi bank Banten tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, hal yang sama dikemukakan Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman yang menegaskan, adanya tawaran pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota se-Provinsi Banten yang dialihkan ke bank Banten harus dilakukan pengkajian yang mendalam.
Dikatakan, pemindahan rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari rekening bank bjb ke bank Banten tidak mudah, harus hati-hati dan dilakukan pengkajian mendalam meskipun tujuannya seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten bersama membangun Provinsi Banten.