"Itu kan uang APBD jadi harus hati-hati. Harus dilakukan pengkajian yang mendalam," kata Herman.
Apalagi dia menyebut, Pemkot Tangerang belum lama ini baru saja melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank bjb. Menurutnya, Pemkot Tangerang akan menjalankan komitmen kerjasama tersebut hingga tuntas.
"Kita juga kan baru saja MoU dengan bank bjb," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemindahan RKUD Pemkot Tangerang dari bjb ke Bank Banten harus dilakukan kajian guna mencermati dan menganalisis Bank Banten yang menjadi tawaran Pemprov Banten untuk menempatkan keuangan daerah.
Sebab, penempatan keuangan pemerintah daerah tidak bisa serta merta begitu saja. Namun harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam Permendagri itu terdapat beberapa persyaratan, salah satunya reputasi bank itu harus baik dan sehat," imbuhnya.
Herman memaparkan, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penempatan RKUD harus berada di bank yang sehat dan standarisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga memiliki manfaat secara ekonomi.
"Setiap aspeknya harus dilakukan pengkajian dan dianalisa," tutupnya.(*)