TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Aturan seragam sekolah baru yang ditetapkan oleh Kemendikbud masih menjadi polemik di kalangan orangtua siswa. Pasalnya, orangtua siswa keberatan dengan aturan tersebut, karena pasti akan mengeluarkan dana tambahan untuk seragam tersebut.
Seragam sekolah yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 menurut sebagai orangtua tidak terlalu penting untuk diganti, bahkan orangtua khawatir akan adanya permainan pihak sekolah mengenai pergantian seragam sekolah. Faisal, salah satu orangtua siswa yang anaknya bersekolah di SDN I Teluknaga merasa keberatan. Menurutnya di dalam poin tersebut, pengelola sekolah diberi kewenangan menentukan kebijakan menggunakan seragam khas. Artinya, sekolah yang menentukan seragam apa dan pastinya akan mengeluarkan dana untuk mendapatkan seragam tersebut. "Dari situ jelas, orangtua harus membeli seragam khas yang mungkin saja dibuat oleh sekolah. Dan pasti akan ada anggarannya, jelas ini membuat berat orangtua siswa jika harus mengeluarkan kembali uang untuk membeli seragam khas sekolah," ujarnya kepada Tangerangekspres.co.id, Kamis (18/4/2024). Faisal mengatakan, pihak sekolah akan melakukan permainan anggaran untuk pengadaan seragam sekolah khas tersebut. Bagi orangtua siswa yang mampu, mungkin sangat mudah, tetapi bagi orangtua yang penghasilannya minim kemungkinan akan berat. "Saya pribadi jelas berat, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masih sangat minim. Ditambah lagi adanya pengadaan seragam sekolah khas, pasti pihak sekolah akan berlindung pada aturan Permendikbud Ristek," paparnya. Ia menjelaskan, belum lagi nanti harganya yang sangat lumayan, bisa jadi akan dilebihkan untuk bisa dapat keuntungan. Seharusnya kementerian bisa mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan tersebut. "Bisa jadi laporan ke kementerian yang bagus-bagus, tetapi faktanya tidak seperti yang dibayangkan pihak kementerian. Saya harap, aturan tersebut tidak membebankan orangtua siswa," tuturnya. (*)Seragam Khas Sekolah Akan Jadi Beban Orangtua Siswa
Kamis 18-04-2024,09:05 WIB
Reporter : Randy Yastiawan
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Selasa 21-05-2024,16:55 WIB
PPDB Harus Transparan, SD Dibuka Awal Juni dan SMP Pada Akhir Juni
Rabu 24-04-2024,14:56 WIB
Siswa SMKN 10 Kabupaten Tangerang Tanam 1.500 Tanaman Mangrove
Kamis 18-04-2024,09:05 WIB
Seragam Khas Sekolah Akan Jadi Beban Orangtua Siswa
Kamis 21-03-2024,16:54 WIB
Beredar Video Bernarasi Motor Tak Bisa Lewat Jembata Kalibaru, Ini Kata Kapolsek Pakuhaji
Selasa 16-01-2024,14:49 WIB
Siswa SDN Tegalangus Diajarkan Pengetahuan Bahan Makanan
Terpopuler
Kamis 10-04-2025,12:10 WIB
Warga Kabupaten Tangerang Sudah Bisa Cetak e KTP dan KIA di Kantor Kecamatan
Kamis 10-04-2025,13:09 WIB
Hari Pertama Relaksasi PKB, Warga Membludak Kantor Samsat Cikokol Tangerang
Kamis 10-04-2025,12:55 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Antrean Kendaraan Mengular di Samsat Ciputat
Kamis 10-04-2025,16:55 WIB
Warga Kecewa Pelayanan Pemutihan Pajak Di Samsat Cikande Lamban
Kamis 10-04-2025,13:15 WIB
Kapolres Metro Tangerang Penen Jagung Serentak di Sepatan
Terkini
Kamis 10-04-2025,16:55 WIB
Warga Kecewa Pelayanan Pemutihan Pajak Di Samsat Cikande Lamban
Kamis 10-04-2025,16:50 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Gelar Sidang Perkara Oknum Anggota Satrad 211 Tanjung Kait
Kamis 10-04-2025,16:48 WIB
Korsleting Listrik, 3 Rumah Warga Di Lebak Hangus Terbakar
Kamis 10-04-2025,16:31 WIB
Kurun Waktu 3 Bulan 89 Sekolah Kunjungi Kantor Damkar
Kamis 10-04-2025,16:28 WIB