Sampai Hari Ini Disnaker Tangerang Selatan Tidak Terima Aduan Terkait Pembayaran THR

Rabu 03-04-2024,17:11 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Sejak dibuka beberapa hari lalu hingga Rabu (3/4/2024), Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel masih belum ada karyawan atau pegawai yang datng mengadu.

 

Posko pengaduan THR sengaja dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat membuat laporan resmi.

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, sampai Rabu (3/4/2024) pihaknya tidak menerima adanya laporan terkait aduan THR. "Yang datang langsung ke Disnaker belum ada," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (3/4/2024).

 

Endang menambahkan, pada idul firi 2023 pihaknya menerima 13 aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan hak THR. Namun, semua aduan dapat diselesaikan dan THR dibayar meskipun setelah lebaran.

 

"Setiap pekerja yang sudah bekerja 12 bulan wahib mendapat THR satu bulan gaji," tamahnya.

 

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/111/2024 Tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

 

"Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," ujarnya.

 

Maringan menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Kategori :