Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara," imbuhnya. (*)
Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara," imbuhnya. (*)