Ini Kronologis Pembunuhan saat Acara Musik di Rajeg, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat 08-03-2024,16:28 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Aries Maulansyah

 

Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

 

"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Kategori :